Ketum PGM Kota Cimahi Abdul Qohar Sambut Positif Juknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBASN


PGMIndonesia – Kota Cimahi | Beberapa hari lalu, tepatnya 1 Agustus 2023 Kementerian Agama melalui Dirjen Pendis telah  telah menerbitkan  Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan Aparatur Sipil Negara yang Bersertifikat Pendidik Tahun 2023. Tujuannya untuk menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pelaksanaan pemberian kesetaraan pangkat dan jabatan bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Melalui juknis ini maka secara resmi Pemerintah  memberi pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. 


Ketua Umum PD PGM Indonesia Kota Cimahi,  Abdul Qohar, S.Pd.I melalui sambungan telpon menyambut positif terbitnya Juknis Pemberian Kesetaraan.

 

"Mabruk, semoga diberkahi. Juknis ini memberi angin segar bagi guru madrasah Non-PNS untuk lebih meningkatkan kesejahteraan yang selama ini diperjuangkan. Semoga akan berimbas pada peningkatan  mutu dan kualitas guru madrasah, " ungkapnya.


Pendapat senada dikemukakan Hj. Siti Zakiyah, S.Ag., M.Pd. Bendahara Umum PGM Indonesia Kota Cimahi yang juga Ketua Ikatan Guru Raudlatul Athfal (IGRA) Kota Cimahi.

"Bagi saya terbitnya Juknis ini yang pasti jadi sebuah hadiah di hari kemerdekaan," tutur Ekky.

***



Lebih baru Lebih lama