Oleh: Deni Kurniawan As’ari | Praktisi Pendidikan dan Sekum PGM Indonesia Kota Cimahi
Terlepas dari pro dan kontra, kini kiprah DPJB dinanti masyarakat.
Ekspetasi masyarakat terhadap DPJB periode ini begitu besar. Terutama dalam menyikapi
permasalahan pendidikan di Jawa Barat yang
sangat kompleks.
Dewan Pendidikan
adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli
pendidikan. Berdasarkan SK. Mendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan
dan Komite Sekolah, maka setidaknya ada 4 (empat) peran yang musti dilakukan
oleh Dewan Pendidikan Jabar, yaitu: pertama,
pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Kedua, pendukung, baik yang berwujud
finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan dan keempat,
sebagai mediator antara pemerintah dan DPRD dengan masyarakat.
Sedangkan fungsinya meliputi: (1)
Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, (2) Melakukan kerja sama dengan masyarakat
(perorangan/organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, (3) Menampung dan menganalisis aspirasi, ide,
tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat. (4)
Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD
mengenai a). kebijakan dan program pendidikan, b). kriteria kinerja daerah
dalam bidang pendidikan, c). kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor
dan kepala satuan pendidikan, d). kriteria fasilitas pendidikan, e). hal lain
yang terkait dengan pendidikan. (5) Mendorong orang tua dan masyarakat
berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan
pendidikan dan (6). Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan,
program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
Dengan mencermati peran dan fungsi tersebut, nampak bahwa keberadaan DPJB sesungguhnya sangat strategis dan penting. Persoalannya kemudian adalah bagaimana agar pengurus DPJB yang telah dikukuhkan Gubernur dapat berkiprah sesuai harapan masyarakat.
Prasyarat Penting
Dalam pandangan penulis setidaknya
ada 5 (lima) prasyarat yang musti dipenuhi agar DPJB dapat berkiprah secara
baik. Pertama, dimilikinya sosok
pimpinan yang kapabel (mampu), kredibel (dapat dipercaya), akseptabel (dapat
diterima) dan responsibel (bertanggungjawab). Hal ini penting karena sosok
pimpinan atau ketua menjadi nakhoda yang akan membawa perahu Dewan Pendidikan
Jabar menuju pulau impian pendidikan. Sosok ketua harus mampu mengarahkan,
memimpin, dan memiliki keterampilan managerial yang memadai.
Kedua,
dimilikinya komitmen yang tinggi. Para tokoh yang telah dilantik selayaknya
memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Jika tokoh
yang menjadi pengurus DPJB hanya sekedar nampang, prestise atau cari posisi tanpa adanya kesungguhan dan keinginan
untuk mencurahkan segala potensi, daya pikir dan daya kritisnya untuk kemajuan
pendidikan tentu sangat disayangkan.
Ketiga,
perlunya dukungan, partisipasi, dan
komitmen bersama. Tentu, bukan hanya dari kalangan internal pengurus DPJB,
namun juga gagasan konstruktif dan peran aktif dari semua pihak, yakni
pelaksana, pemerhati dan pembina pendidikan serta masyarakat di Jabar.
Keempat, perlunya pendanaan
memadai. Ada ungkapan dalam Bahasa Jawa ’Jer
basuki mawa beya’ bahwa semua keberhasilan membutuhkan pengorbanan atau
dana yang memadai. Untuk itu DPJB musti mendapat anggaran memadai bersumber dari
APBD. Selain itu pengurus perlu kreatif dalam mencari atau menggali dana.
Sangat mustahil DPJB dapat berkiprah maksimal tanpa ditopang dana.
Kelima,
komitmen Gubernur dan DPRD untuk memberdayakan DPJB. Komitmen ini diperlukan
agar DPJB bisa berkiprah secara maksimal. Bentuk dari komitmen tersebut bisa
ditunjukkan dengan memberikan kesempatan dan ruang seluas-luasnya kepada DPJB
untuk menjalankan peran dan fungsinya. Selain itu memberikan advis dana yang
memadai. Ditengarai sampai saat ini beberapa Pemerintah Provinsi masih setengah
hati bahkan kadang membatasi kiprah Dewan Pendidikan itu sendiri.
Perlu terobosan kreatif dari segenap pengurus dengan tetap berpijak pada aturan
yang berlaku. Akhirnya, berhasil-tidaknya DPJB berkiprah dengan masimal sangat
bergantung kepada pengurus dan partisipasi berbagai pihak. Tanpa itu semua,
jangan harap DPJB dapat memenuhi ekspetasi masyarakat yang sudah terlanjur
begitu besar.